Hukum Dan Rukun Nikah
Nikah menurut syara' akad yang menjadikan perantaran diperbolehkan nya Istimta (menyalurkan hasrat seksual) dengan menggunakan nikan, tazwij atau sejenisnya.
Hukum Nikah
Nikah memiliki lima hukum dengan memandang kondisi orang yang menjalankan pernikahan. Kelima hukum tersebut adalah:
- Sunnah; Bagi orang yang punya hasrat untuk menikah, dan mampu menanggung biaya pernikahan, seperti halnya maskawin dan nafkah.
- Khilaful Aula; ( Tidak sesuai dengan hukum yang paling utama). Bagi orang yang mempunyai hasrat untuk menikah, akan tetapi tidak memiliki biaya.
- Makruh; Bagi orang yang tidak berhasrat untuk menikah dan tidak memiliki biaya.
- Wajib; Bagi orang yang mempunyai biaya, dan terdapat kekhawatiran akan melakukan perzinahan. Atau orang yang berhasrat untuk menikah, memiliki biaya dan mempunyai nadzar akan melakukan pernikahan.
- Haram; Bagi orang yang merasa yakin tidak akan bisa memberi hak-hak dari hubungan suami istri.
Hukum nikah ada lima begitu juga dengan rukun-rukun nikah yaitu llima:
Rukun-Rukun Nikah
- Calon mempelai laki-laki
- Calon mempelai wanita
- Shighot
- Wali
- Dua orang saksi
Itulah beberapa hukum dari pernikahan dan beberapa ruku pernikahan, Adapun juga doa-doa sebelum meminang atau melamar calon istri.
Meminang atau melamar:
Maksud dari meminang adalah seorang laki-laki meminta kepada seorang perempuan untuk menjadi istrinya. Dengan cara-cara yang sudah umum di masyarakat, meminang termasuk usaha pendahuluan dalam rangka menuju perkawinan.
Dalam upacara pertunangan disunnahkan untuk dilakukan khutbah yang sudah tercukupi dengan sambutan dan pembicaraan yang di awali dengan hamdalah, shalawat, kata-kata yang mengandung nasehat dan doa.
Doa Sebelum Melamar
ا للهم إ نك تقد ر، و لا أ قد ر و تعلم و لا أ علم، و أ نت علا م ا لغيو ب، فاء ن ر نة...خير في د نيي و ا خر تى، قا قد ر ها لى
Doa Setelah Ijab atau Qobul Nikah (1)
Doa Ketika Menemui Orang Yang Baru Nikah
Dalam kitap Adzkar an-Nawawi disebutkan, menurut riwayat Abu Dawud, apabila Rasulullah SAW., menemui seseorang yang baru menikah, beliau membaca doa sebagai berikut:
با ر ك ا لله لك (عليك) و جمع بينكما فى خير
Atau
با ر ك ا لله لك أ و با ر ك ا لله عليك وجمع بينكما في خير
Doa Mempelai Laki-Laki Ketika Dipertemukan Dengan Mempelai Perempuan
Doa ini dibaca oleh mempelai laki-laki di atas ubun-ubun istrinya ketika pertemuan pertama kali (setelah ijab qobul) sambil memegan rambut ubun-ubun istrinya.
ا للهم با ر ك لى فى أ هلى و با ر ك لأ هلى في و ا ر ز قهم منى و ا رز قنى منهم وا جمع بيننا ما جمعت فى خير و فر ق بيننا ما فر قت فى خير، با ر ك لله لكل و ا حد منا فى صا حبه، ا للهم إ نى أسأ لك خير ها و خير ما جبلتها عليه، وأ عو ذ بك.من شر ها وثرم جبلته عليه
Doa Ketika Mau Bersetunu
No comments:
Post a Comment